KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Nama : HJ. WAGINEM
Jabatan : KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Kasi pemberdayaan masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Kasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Lurah, Kasi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Menyusun program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat
2. Menyelenggarakan musyawarah Pembangunan Kelurahan (Mustenbag)
3. Melaksanakan Pembinaan dan peningkatan swadaya masyarakat, budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna (SPGRM)
4. Melaksanakan pembinaan penataan pembangunan pemukiman penduduk
5. Melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kelurahan
6. Menvasilitasi pendataan masyarakat rentan masalah sosial dan keluarga miskin
7. Melaksanakan penyusunan profil Kelurahan
8. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
9. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya
10. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan program dan kegiatan Kesejahteraan Sosial
11. Memvasilitasi Usaha Kesejahteraan Rakyat
12. Melaksanakan sosialisasi penanggulangan korban bencana