PERKEMBANGAN TAHUN 2016
kemasyarakatan dan perangkat masing-masing |
Tidak |
Jumlah bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pemerintahan desa dan kelurahan serta pemberdayaan |
0 kegiatan |
Jumlah kegiatan pendidikan dan pelatihan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan |
1 kegiatan |
Penelitian dan pengkajian penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan |
0 kegiatan |
Jumlah kegiatan yang terkait dengan upaya percepatan atau akselerasi pembangunan desa dan kelurahan dalam bidang ekonomi keluarga, penanganan bencana, penanggulangan kemiskinan, percepatan keberdayaan masyarakat, peningkatan prasarana dan sarana pedesaan/kelurahan, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pengembangan sosial budaya masyarakat di desa dan kelurahan yang dibiayai APBN |
0 jenis |
Pemberian penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan pemerintahan desa dan kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan |
0 kali |
Pemberian sanksi atas penyimpangan yang dilakukan kepala desa, lurah dan perangkat masing-masing |
0 kali |
|
|
2. Pembinaan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintahan Desa dan Kelurahan |
|
Pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari provinsi ke desa/kelurahan |
1 |
Pedoman bantuan keuangan dari provinsi |
1 |
Kegiatan fasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat dan lembaga adat beserta hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan pemerintahan desa/kelurahan |
1 |
Fasilitasi Pelaksanaan pedoman administrasi, tata naskah dan pelaporan bagi kepala desa dan lurah |
1 |
Jumlah kegiatan pendidikan dan pelatihan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan berskala provinsi |
0 kegiatan |
Kegiatan penanggulangan kemiskinan yang dibiayai APBD Provinsi yang masuk desa dan kelurahan |
0 jenis |
Kegiatan penanganan bencana yang dibiayai APBD Provinsi untuk desa dan kelurahan |
0 jenis |
Kegiatan peningkatan pendapatan keluarga yang dibiayai APBD Provinsi di desa dan kelurahan |
0 jenis |
Kegiatan penyediaan sarana dan prasarana desa dan kelurahan yang dibiayai APBD Provinsi yang masuk desa dan kelurahan |
0 jenis |
Kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dan pengembangan teknologi tepat guna yang dibiayai APBD Provinsi di desa dan kelurahan |
0 jenis |
Kegiatan pengembangan sosial budaya masyarakat Pedoman pendataan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan |
0 jenis |
Pemberian sanksi atas penyimpangan yang dilakukan kepala desa, lurah dan perangkat masing-masing |
0 jenis |
Pemberian penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan pemerintahan desa dan kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan |
0 jenis |
|
|
3. Pembinaan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintahan Desa dan Kelurahan |
|
Pelimpahan tugas Bupati/Walikota kepada Lurah dan Kepala Desa |
0 jenis |
Penetapan pengaturan kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa |
0 jenis |
Pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari kabupaten/kota kepada desa |
0 jenis |
Pedoman teknis penyusunan peraturan desa, peraturan kepala desa, keputusan Lurah dan peraturan daerah kepada kepala desa dan lurah. |
0 jenis |
Pedoman teknis penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif serta pengembangan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan |
0 jenis |
Kegiatan fasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat dan lembaga adat beserta hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan pemerintahan desa/kelurahan |
0 jenis |
Penetapan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk desa |
0 jenis |
Fasilitasi Pelaksanaan pedoman administrasi, tata naskah dan pelaporan bagi kepala desa dan lurah |
0 jenis |
Jumlah kegiatan pendidikan dan pelatihan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan berskala kabupaten/kota |
1 jenis |
Kegiatan penanggulangan kemiskinan yang dibiayai APBD kabupaten/kota yang masuk desa dan kelurahan |
0 jenis |
Kegiatan penanganan bencana yang dibiayai APBD kabupaten/kota untuk desa dan kelurahan |
0 jenis |
Kegiatan peningkatan pendapatan keluarga yang dibiayai APBD kabupaten/kota di desa dan kelurahan |
0 jenis |
Fasilitasi penetapan pedoman dan standar tanda jabatan, pakaian dinas dan atribut bagi Kepala Desa, Lurah, Perangkat Desa/Kelurahan dan BPD |
0 jenis |
Kegiatan fasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat dan lembaga adat beserta hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan pemerintahan desa/kelurahan |
0 jenis |
Pedoman pendataan dan pendayagunaan profil desa dan kelurahan |
0 jenis |
Program dan kegiatan pemeliharaan motivasi desa/kelurahan berprestasi pascaperlombaan desa dan kelurahan |
0 jenis |
Pemberian penghargaan atas prestasi yang dicapai pemerintahan desa dan kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan |
0 jenis |
Pemberian sanksi atas penyimpangan yang dilakukan kepala desa, lurah dan perangkat masing-masing |
0 kasus |
Mengawasi pengelolaan keuangan desa serta anggaran kelurahan dan pendayagunaan aset pemerintahan desa, badan usaha milik desa dan sumber pendapatan daerah yang dikelola lurah |
0 kasus |
|
|
4. Pembinaan dan Pengawasan Camat kepada Desa/Kelurahan |
|
Jumlah Kegiatan fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa |
0 kali |
Jumlah Kegiatan fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa dan kelurahan |
0 kali |
Fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa serta anggaran kelurahan |
0 kali |
Jumlah kegiatan fasilitasi pelaksanaan urusan otonomi daerah kabupaten/kota yang diserahkan kepada desa |
0 kali |
Fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang- undangan |
0 kali |
Fasilitasi penyediaan data dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan |
0 kali |
Jumlah kegiatan fasilitasi pelaksanaan tugas, wewenang, fungsi, hak dan kewajiban kepala desa, BPD, Lurah dan |
0 kali |
Jumlah kegiatan fasilitasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum |
0 kali |
Fasilitasi penataan, penguatan dan efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan |
0 kali |
Jumlah kegiatan fasilitasi partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan |
0 kali |
Fasilitasi kerjasama antar desa/kelurahan dan kerjasama desa/kelurahan dengan pihak ketiga |
0 kali |
Jumlah kegiatan fasilitasi pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat |
0 kali |
Jumlah kegiatan pemeliharaan motivasi bagi desa dan kelurahan juara perlombaan dan pasca perlombaan |
0 kali |
Jumlah kegiatan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan dengan organisasi anggota lembaga kemasyarakatan serta dengan pihak ketiga sebagai mitra percepatan keberdayaan masyarakat |
0 kali |
Jumlah kegiatan fasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada lembaga kemasyarakatan dan organisasi anggotanya |
0 kali |
Jumlah kegiatan koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan. |
0 kali |
|
|
KOTA BALIKPAPAN, 23 Desember 2016
SUWANDI Tembusan : |
|
|