Nama : DEVI SAFITRI, S.STP

Jabatan : KASI PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK

Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Lurah, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun program dan kegiatan di bidang pemerintahan ;
  2. Melaksanakan kegiatan pelayanan di bidang pemerintahan ;
  3. Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi pertanahan di wilayah Kelurahan;
  4. Melaksanakan pemberian rekomendasi / surat keterangan dilingkup seksi pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang – undangan ;
  5. Melaksanakan pembinaan lembaga – lembaga kemasyarakatan kelurahan ;
  6. Melaksanakan tertib administrasi dan pendataan kependudukan ;
  7. Melaksanakan pembinaan Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kelurahan ;
  8. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Pemilihan Umum ( PEMILU ) di wilayah Kelurahan ;
  9. Menyusun Monografi Kelurahan ;
  10. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan seksi ;
  11. Melaksanakan/melakukan peninjauan/pengukuran tanah diwilayah kelurahan;
  12. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.