Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas

Lurah

Bagian Kedua

Pasal 24

  • Lurah mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam:
  1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. Melakukan pemberdayaan masyarakat;
  3. Melaksanakan pelayanan masyarakat;
  4. Memelihara Ketentraman dan ketertiban umum; dan
  5. Memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah mempunyai fungsi:
  1. penyusunan program dan kegiatan Kelurahan;
  2. pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan;
  3. penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa lingkup rukun warga;
  4. pengoordinasian kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  5. pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang POS YANDU dan kebersihan;
  6. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang kesejahteraan sosial;
  7. pelaksanaan penatausahaan Kelurahan;
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsiny

Pasal 25

Rincian tugas Lurah adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun program kerja kegiatan di tingkat Kelurahan;
  2. Menyusun usulan rencana anggaran belanja Kelurahan;
  3. Mempelajari dan menelaah peraturan Perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Seksi-seksi pada unit Kerja maupun SKPD/Instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Mengatur dan mendistribusikan pekerjaan kepada bawahan;
  6. Menyelenggarakan ketatausahaan kelurahan dalam menunjang kinerja organisasi;
  7. Menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat sesuai peraturan yang berlaku;
  8. Menyelenggarakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum untuk menunjang kegiatan masyarakat;
  9. Menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahan, kesejahteraan rakyat, pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta ekonomi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  10. Memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;
  11. Memberikan penilaian dan menandatangani Sasaran Kinerja Pegawai ;
  12. Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
  13. Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan kepada atasan; dan
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.