LURAH
Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas
Lurah
Bagian Kedua
Pasal 24
- Lurah mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam:
- Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
- Melakukan pemberdayaan masyarakat;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat;
- Memelihara Ketentraman dan ketertiban umum; dan
- Memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan kegiatan Kelurahan;
- pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan;
- penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa lingkup rukun warga;
- pengoordinasian kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang POS YANDU dan kebersihan;
- pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan penatausahaan Kelurahan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsiny
Pasal 25
Rincian tugas Lurah adalah sebagai berikut:
- Menyusun program kerja kegiatan di tingkat Kelurahan;
- Menyusun usulan rencana anggaran belanja Kelurahan;
- Mempelajari dan menelaah peraturan Perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku;
- Melaksanakan koordinasi dengan Seksi-seksi pada unit Kerja maupun SKPD/Instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengatur dan mendistribusikan pekerjaan kepada bawahan;
- Menyelenggarakan ketatausahaan kelurahan dalam menunjang kinerja organisasi;
- Menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat sesuai peraturan yang berlaku;
- Menyelenggarakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum untuk menunjang kegiatan masyarakat;
- Menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahan, kesejahteraan rakyat, pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta ekonomi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- Memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;
- Memberikan penilaian dan menandatangani Sasaran Kinerja Pegawai ;
- Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.